Jangan Sampai Disalahgunakan, Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bisa Via Online

Minggu 04-08-2024,16:35 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jangan sampai disalahgunakan, begini cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak, bisa via online.

Di era digital ini, kemudahan akses pinjaman uang melalui pinjaman online (pinjol) bagaikan pisau bermata dua.

BACA JUGA:Simpel, Begini Cara Ajukan KUR Mandiri 2024, Simak Rincian Bunga Terbaru

Pinjaman online menawarkan solusi keuangan yang praktis dan cepat, namun di sisi lain, pinjol juga rawan penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP, yang digunakan untuk melakukan penipuan.

Menurut Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah informasi tentang seseorang yang dapat diidentifikasi atau dikenali secara spesifik, baik secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya. Identifikasi ini bisa dilakukan melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Data pribadi ini mencakup berbagai aspek, seperti nama, alamat, nomor identitas, dan lain-lain, yang jika disalahgunakan dapat menimbulkan masalah serius bagi pemiliknya.

BACA JUGA:UMKM Home Industri CPO Terancam Dihentikan DPMTSP Seluma, Puluhan Buruh Meradang

Dampak Penyalahgunaan KTP dalam Pinjaman Online

Penyalahgunaan KTP di pinjol ilegal telah menjadi masalah yang cukup serius. Oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Berikut adalah beberapa dampak fatal yang bisa terjadi akibat penyalahgunaan ini:

1. Tagihan Pinjaman Tidak Sah

Pemilik KTP bisa mendapati adanya tagihan pinjol atas namanya, padahal ia tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Hal ini tentu saja sangat merugikan dan mengganggu kehidupan finansial pemilik KTP.

2. Penurunan Skor Kredit

Penyalahgunaan KTP bisa menyebabkan penurunan skor kredit di BI Checking. Hal ini akan mempersulit pemilik KTP untuk mendapatkan pinjaman di masa depan, karena catatan kreditnya dianggap buruk oleh lembaga keuangan.

3. Tercorengnya Nama Baik

Kategori :