1. Kunjungi Kantor OJK: Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
2. Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan. Misalnya:
- Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
- Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
- Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
3. Serahkan Formulir: OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
4. Terima Hasil: Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
BACA JUGA:Bikin Khawatir, Emak-emak Bawa Motor Ugal-ugalan di Jalan Sambil Berdiri, Ternyata Ini Identitasnya
Langkah Tegas Jika KTP Disalahgunakan untuk Pinjol
Jika KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjol, langkah-langkah tegas yang harus diambil meliputi:
1. Laporkan ke OJK: Hubungi OJK melalui email konsumen@ojk.go.id, surat pos, atau telepon call center 1500 630. Sertakan bukti-bukti yang dimiliki, seperti laporan SLIK yang menunjukkan KTP terdaftar di pinjol yang tidak Anda ajukan.
2. Laporkan ke Kantor Polisi: Kunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan resmi terkait penyalahgunaan KTP Anda. Siapkan bukti-bukti yang Anda miliki, seperti laporan SLIK, bukti chat pinjol, dan KTP pribadi.
Dengan memahami risiko dan cara-cara pencegahan serta penanganan penyalahgunaan data pribadi, masyarakat dapat lebih waspada dan terlindungi dari kejahatan siber yang semakin marak di era digital ini.
Demikianlah informasi tentang Begini cara mengecek KTP dipakai pinjol! bisa secara online dan offline. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin