Selain dampak finansial, penyalahgunaan KTP juga bisa mencoreng nama baik seseorang. Dengan adanya tagihan yang tidak sah, pemilik KTP bisa dianggap sebagai individu yang tidak bertanggung jawab atas kewajiban finansialnya.
BACA JUGA:Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil CRV Tabrak dan Seret Motor di Jalanan, Begini Nasib Korban
Cara Mengecek KTP Dipakai untuk Pinjol Secara Online
Untuk memastikan apakah KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjol, Anda bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Akses Situs atau Aplikasi: Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
2. Pendaftaran: Di halaman utama, ada beberapa pilihan anda bisa pilih opsi 'Pendaftaran'.
3. Isi Formulir: setelah pilih opsi pendaftaran, anda bisa langsung isi formulir dengan informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
4. Verifikasi Informasi: Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar sebelum melanjutkan.
5. Unggah Dokumen: Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
6. Ajukan Permohonan: Klik 'Ajukan Permohonan' setelah yakin informasi sudah sesuai.
7. Terima Nomor Pendaftaran: Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
8. Cek Status Permohonan: Gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran untuk mengecek status permohonan Anda.
9. Proses oleh OJK: OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja dan mengirim hasilnya melalui email yang Anda daftarkan.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024, Ini Syarat dan Tabel Angsuran Pinjaman Rp 15 Juta
Cara Mengecek KTP Dipakai untuk Pinjol Secara Offline
Selain dengan cara online, Anda juga bisa mengecek apakah KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjol secara offline dengan langkah-langkah berikut: