Aturan Baru: ASN Libur Sabtu dan Minggu, Istirahat 1 Jam

Jumat 14-04-2023,04:23 WIB
Reporter : Tim Liputan

Perpres ini turut mengatur pengaturan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam selama satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

 

Adapun jam istirahat yang berlaku selama bulan Ramadhan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat.

 

Perpres ini juga mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.

 

(Tim Liputan)

Kategori :