Syarat Penerima BPNT Tahap 3
Nantinya, ada beberapa persyaratan yang bisa dipersiapkan untuk pencairan BPNT Tahap 3 ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP dan KK yang dikeluarkan oleh Dukcapil
3. Bukan termasuk ASN atau PNS, TNI, Polri
4. Terdata sebagai warga miskin dan layak menerima bantuan
5. Pastinya, masuk ke DTKS.
Kriteria Penerima BPNT
BPNT diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam 25 persen terbawah dalam DTKS. Terbawah merujuk pada keluarga dengan kemampuan ekonomi paling lemah.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diajukan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) pada pemerintah pusat. Setelah diverifikasi pemerintah pusat, data dalam DTKS resmi jadi KPM yang dipantau pemkab dan pemkot.
BACA JUGA:Petani Sawit Buruan Cek, Ini Update Harga Sawit di Bengkulu Hari Ini, Alami Kenaikan
Dasar Hukum BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai memiliki dasar hukum yang mengatur. Dasar hukum BPNT adalah:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Tunai
2. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2016 tentang strategi Nasional Keuangan Inklusif
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial dari Kementerian Negara/Lembaga