4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial dari Kementerian Negara/Lembaga
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan.
Tujuan BPNT
Dikutip dari situs resmi Kemensos, tujuan dari program bantuan pangan non tunai atau BPNT adalah sebagai berikut:
1. Mengurangi beban yang dikeluarkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan
2. Memberikan makanan dengan gizi seimbang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
3. Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan yang diberikan kepada KPM
3. Memberikan pilihan kepada KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan
4. Mendorong mencapainya tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs).
BACA JUGA:Petani Sawit Buruan Cek, Ini Update Harga Sawit di Bengkulu Hari Ini, Alami Kenaikan
Manfaat BPNT
Program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT memiliki berbagai manfaat bagi masyarakat. Manfaat dari BPNT adalah sebagai berikut:
1. Menaikkan ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial
2. Menaikkan transaksi non tunai dalam upaya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)
3. Meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial
4. Menaikkan Pertumbuhan ekonomi daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.