NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Siap-siap, bansos BPNT tahap 3 segera cair, cermati syaratnya.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk bulan Agustus 2024 sangat dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Banyak dari mereka juga menunggu konfirmasi mengenai tanggal pengiriman dana BPNT 2024 ke rekening BNI dan BRI mereka.
BACA JUGA:Dibalik Pesona Indahnya, Ini Wujud Sosok Penunggu Danau Ranau di Sumatera Selatan
Untuk informasi, BPNT adalah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah selama 12 bulan, dengan pencairan yang dilakukan setiap satu hingga tiga bulan.
Pemerintah memiliki kriteria dan ketentuan mereka sendiri untuk memilih siapa yang berhak mendapatkan Bansos BPNT.
Dengan Bansos BPNT banyak KPM yang terbantu dalam memenuhi kebutuhan. Meski Bansos BPNT tidaklah besar, namun bansos BPNT ini sangat berarti untuk mereka yang membutuhkan. Untuk kalian yang sudah menunggu-nunggu kapan Bansos BPNT ini cair, kalian bisa simak penjelasan di bawah ini:
Jadwal Pencairan BPNT Tahap 3 untuk bulan Agustus 2024
Kabar mengenai pencarian Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT tahap 3 untuk bulan Agustus 2024 secara resmi telah dikonfirmasi oleh Kementerian Sosial. Bantuan ini nantinya akan diterima oleh keluarga penerima manfaat yang sudah terdata.
Hingga saat artikel ini ditulis, belum ada tanggal pasti mengenai pencairan BPNT bulan Agustus 2024 ini. Mengacu pada rencana awal, bansos periode Agustus akan mulai cair periode awal hingga akhir bulan.
Namun demikian tidak menutup kemungkinan pencairan akan dilakukan pada bulan September, atau dirapel untuk pencairan tahap 3 dan 4.
Tentu saja, akan lebih baik jika menunggu informasi dari pusat sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih valid dan pasti. Namun itu tadi perkiraannya, dari awal Agustus, dan paling lambat pada September 2024.
Besaran Bansos BPNT Agustus 2024
Untuk besaran dari bantuan sosial BPNT Agustus 2024 sendiri masih sama dengan periode sebelumnya, yakni sebesar Rp200.000 per bulan. Bantuan ini kemudian disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS dari BRI atau kantor POS Indonesia.
Untuk dapat mengklaim atau menerima bantuan ini, maka wajib dipastikan seseorang sudah masuk pada daftar penerima manfaat dari bantuan sosial tersebut. Cara ceknya akan dijelaskan di bagian berikutnya.
BACA JUGA:Ini Syarat dan Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3, Cek Status Penerimanya Lewat HP