2. Tidak diambil selama satu bulan
Salah satu hal yang bisa membuat permohonan paspor dibatalkan adalah jika paspor tidak diambil selama satu bulan setelah diterbitkan.
Jika dalam kurun waktu tersebut paspor tidak diambil, maka harus mengajukan permohonan paspor kembali dari awal.
BACA JUGA:Viral dan Menghibur! Anak Pengisi Suara Squidward Menikah, Tamu Serasa Kondangan di Bikini Bottom
3. Kesalahan atau rusak saat proses penerbitan
Permohonan paspor juga bisa dibatalkan jika mengalami kesalahan atau kerusakan saat proses penerbitan.
Namun, tidak perlu khawatir, ini menjadi tanggung jawab petugas imigrasi. Jadi, pemohon tidak perlu membayar lagi untuk membuat paspor baru.
Pastikan untuk memeriksa paspor dengan teliti saat diterima untuk memastikan tidak ada kesalahan.
4. Mendapatkan paspor secara ilegal
Paspor yang didapatkan secara ilegal dianggap tidak sah. Misalnya seseorang menggunakan paspor orang lain saat di bandara, atau saat mengajukan pergantian paspor.
Akibatnya, bisa dikenakan hukuman yang berlaku. Pemerintah sangat ketat dalam hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan.
BACA JUGA:Viral di Medsos Tinja Tercecer di Jalan Raya, Bikin Warga ‘Muak’ Diduga Pelakunya Seorang Pria
5. Pemilik paspor meninggal dunia saat penerbitan
Permohonan paspor akan otomatis dibatalkan jika pemilik paspor meninggal dunia saat penerbitan. Hal ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembatalan Paspor yang akan dimuat dalam berita acara pembatalan.