“Untuk pelayanan diliburkan mulai tanggal 19 hingga 25 April dan akan kembali dibuka pada 26 April 2023 mendatang,” ujar Iptu. Bole Susanja.
Namun jika SIM Anda berakhir masa saat pelayanan diliburkan, Anda tidak perlu khawatir. Karena kepolisian memberikan toleransi khusus.
Bagi SIM yang habis masa berlaku pada tanggal19, 20, 21, 22, 23, 24 dan 25 April 2023, perpanjangan bisa dilakukan mulai tanggal 26 April.
BACA JUGA:Oknum Aparat Diduga Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Berikut Penjelasan Kapolda
Bahkan masa perpanjangan tersebut diberikan waktu hingga 3 Mei 2023. Setelah melewati tanggal tersebut, maka SIM Anda pun akan dianggap mati.
Nico Relius