BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi penting bagi setiap orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Seperti diketahui, SIM yang dikeluarkan pihak kepolisian memiliki masa berlaku. Sebelum masa berlaku itu berakhir atau habis, pemegang SIM wajib melakukan perpanjangan.
BACA JUGA:Ida Dayak Disebut Punya Asisten Cantik, Ini Rahasia Wanita Dayak Punya Paras Mempesona
Jika tidak, SIM tersebut dianggap mati sehingga konsekuensinya pemegang SIM harus mengajukan dari tahap awal jika masih ingin memiliki SIM.
Informasi terbaru saat ini, bagi Anda yang memiliki SIM dengan batas akhir masa berlaku pada tanggal 19, 20, 21, 22, 23, 24 dan 25 April 2023, Anda tidak bisa melakukan perpanjangan SIM tepat waktu.
Alasannya, pada tanggal tersebut layanan SIM, baik perpanjangan atau pembuatan SIM baru diliburkan. Jadwal libur itu sama dengan jadwal cuti bersama.
Seperti dikatakan Kasat Lantas Polres Kepahiang, Iptu. Bole Susanja meminta masyarakat mengingat jadwal tersebut dan jika ingin mengurus SIM kembali datang ke Mapolres Kepahiang pada 26 April.
BACA JUGA:Konflik Nelayan, Jembatan Diblokir, Nelayan Trawl Ditahan