NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Profil Hendra Kurniawan, Eks anak buah Ferdy Sambo bebas bersyarat.
Masih ingat dengan Hendra Kurniawan dalam kasus Ferdy Sambo? Ya, dirinya mendapatkan pembebasan bersyarat.
BACA JUGA:Promo Holland Bakery Agustus 2024, Ada 4 Menu Diskon 20%, Catat Tanggalnya!
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan hak pembebasan bersyarat kepada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan, sejak Jumat (2/8/2024) lalu.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Selanjutnya, Edward mengatakan, karena Hendra statusnya masih bebas bersyarat maka diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
“Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Demikian,” tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, Hendra Kurniawan telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas kasus Obstruction of Justice dalam upaya menghalang-halangi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai posisinya sebagai Pati Polri yang menjabat Brigjen Pol atau bintang satu, Hendra Kurniawan telah dipecat secara tidak hormat (PTDH), akibat kejahatannya yang terlibat bersama Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Jelang HUT RI ke-79, BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka Kepada 38 Kepala Daerah
Profil Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan merupakan bekas Kepala Biro Paminal Divpropam Polri. Hendra Kurniawan (HK) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.
Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra Kurniawan juga dikenai sanksi penempatan khusus alias ditahan selama 29 hari.