Profil Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat

Selasa 06-08-2024,10:39 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).

Hendra Kurniawan dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.

Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini. Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
Hendra Kurniawan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.

Pada saat itu, dia menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Baharkam Polri.

BACA JUGA:Asyik, Ada Promo Tiket Masuk TMII Agustus 2024! Begini Cara Beli Tiketnya

Hendra Kurniawan lahir di Bandung, 16 Maret 1974. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

Sebelum menjadi anak buah Irjen Ferdy Sambo sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra pernah menempati sejumlah jabatan.

Dikutip dari beberapa sumber, perwira tinggi Polri itu pernah menjabat Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri. Lalu Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.

Tahun 2021 lalu, Hendra terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.

Hendra ditunjuk langsung oleh Irjen Ferdy Sambo untuk memimpin tim yang beranggotakan 30 personel kepolisian ini.

BACA JUGA:Tak Lolos Seleksi TNI, Joni Si Bocah Pemanjat Tiang Bendera Tagih Janji Jokowi

Keterlibatan Hendra dalam Kasus Brigadir J

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice (OOJ) atas kematian Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa hendra kurniawan 3 tahun dan denda 20 juta bila tak dibayar diganti kurungan tiga bulan,"ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan.

Vonis Hendra Kurniawan paling tinggi dari lima terdakwa obstruction of justice yang lain.

Kategori :