Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan ancaman kekerasan memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah juga memberikan perlindungan bagi korban pelecehan seksual yang terancam dengan kekerasan.
BACA JUGA:Ini Kode Promo GoFood Agustus 2024, Nikmati Diskon Sampai 50 Persen
Dalam Pasal 294 KUHP juga diatur tentang pelecehan seksual dengan ancaman kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pelecehan seksual yang mengakibatkan kematian.
Dengan adanya Pasal-pasal tersebut, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi korban pelecehan seksual dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pelecehan seksual.
Namun, dalam prakteknya, masih banyak kasus pelecehan seksual yang tidak dilaporkan dan tidak mendapatkan keadilan.
BACA JUGA:Promo Spesial Wingstop Merdeka, Paket Hemat dan Menarik di Bulan Agustus 2024
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih peduli dan memberikan dukungan kepada korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasusnya dan mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.
Dalam hal ini, peran pemerintah, lembaga perlindungan hak asasi manusia, dan masyarakat sangatlah penting dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban pelecehan seksual.
Selain itu, pendidikan dan sosialisasi mengenai pelecehan seksual juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih peka dan peduli terhadap kasus pelecehan seksual.
Dengan demikian, diharapkan kasus pelecehan seksual dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.
BACA JUGA:Ini Kode Promo GoFood Agustus 2024, Nikmati Diskon Sampai 50 Persen
Dampak Pelecehan Seksual
Menjadi korban pelecehan seksual merupakan musibah yang dapat menimbulkan trauma psikologis berat. Tak sedikit korban pelecehan seksual mengalami cedera fisik dan luka batin usai kejadian memilukan ini.