Mudah, Begini Cara Daftar Aplikasi IKD Pengganti e-KTP, Ini Sederet Manfaatnya

Sabtu 10-08-2024,00:10 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mudah, begini cara daftar aplikasi IKD pengganti e-KTP, ini sederet manfaatnya.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan untuk mendigitalisasi dokumen kependudukan.

IKD akan menjadi pengganti e-KTP sebagai identitas kependudukan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Fenomena Langkah, Ada Ratusan Ekor Ikan Hidup di Tengah Sawah, Padahal Kondisi Tanah Mengering

Dinas Kependudukan di berbagai daerah mulai mensosialisasikan cara daftar IKD untuk gantikan e-KTP. IKD diimplementasikan dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh dan digunakan oleh penduduk Indonesia melalui smartphone mereka.

Tujuan dari IKD adalah menyediakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Selain itu, IKD juga berguna untuk layanan administrasi kependudukan, integrasi data penduduk dengan Kementerian/Lembaga, serta menyediakan kode QR untuk verifikasi data pada pelayanan publik.

Penasaran bagaimana cara mendaftar di aplikasi IKD? Simak penjelasan lebih lengkap berikut yang dihimpun dari laman resmi SIPPN Menpan dan Dinas Kependudukan Kabupaten Kebumen.

BACA JUGA:Ini 7 Daftar Pemimpin yang Kabur saat Negara Kacau, Ada Siapa Saja?

Syarat Mendaftar Aplikasi IKD

Sebelum mendaftar di aplikasi IKD, kamu perlu memperhatikan dan memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Sudah memiliki KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman data.

2. Memiliki alamat email dan nomor HP aktif.

3. Menggunakan perangkat smartphone dengan sistem operasi minimal Android 8 atau iOS 11.0.

4. Smartphone terhubung dengan jaringan internet.

Tutorial Mendaftarkan Diri pada Aplikasi IKD

Kategori :