Tidak hanya itu saja, tapi tugas RT juga akan membantu kepala desa dan lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan serta melaksanakan tugas lain seperti yang diberikan kepala desa dan lurah.
Jika melihat dari peraturan tersebut, tugas ketua RT ini tergolong cukup besar. Lantas, apakah tugas mereka sebanding lurus dengan pendapatan yang diterima.
Sementara itu, gaji RT di Indonesia rupanya belum diatur di semua peraturan daerah, sehingga nominalnya tidaklah sama. Tugas yang harus dijalankan sebagai ketua Rukun Tetangga atau RT tergolong cukup berat bagi sebagian orang yang menjalaninya.
Namun, berapakah rata-rata gaji RT di Indonesia? Benarkah mereka itu digaji?
Tertarik untuk mencalonkan diri sebagai ketua rukun tetangga? Ada baiknya untuk mengetahui tugas dan fungsinya lebih dulu sebelum mengecek berapa gaji yang akan diterima tiap bulannya.
BACA JUGA:Beras 10 Kg Sudah Diantar ke Rumah, Besok Giliran Ayam dan Telur Dibagikan Pemerintah
Gaji RT di Indonesia
Gaji Ketua RT di Indonesia saat ini rupanya belum diatur di semua peraturan daerah, sehingga nominalnya tidaklah sama. Peraturan di setiap daerah pada umumnya hanya menjelaskan mengenai fungsi dan tugas RT.
Namun melansir dari beberapa sumber, DKI Jakarta terdapat aturan mengenai uang penyelenggaraan tugas dan fungsi untuk ketua RT. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.
Hanya saja, uang penyelenggaraan yang dimaksud tersebut bukan sekedar untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium atau sejenisnya, melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional di wilayah masing-masing. Namun, rata-rata gaji RT di Indonesia kurang lebihnya mencapai Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulannya.
(tim)