Paman Tikam Ponakan, Ternyata Sudah 4 Tahun Merantau Bersama Berkebun Kopi

Jumat 14-04-2023,20:31 WIB
Reporter : Hari Adiyono

 

"Ya mungkin sudah takdirnya, tapi sangat disesalkan kejadian ini terjadi disaat keluarga akan berkumpul bersama untuk menikmati lebaran Idul Fitri ini," ujar Charles.

 

BACA JUGA:Sepeda Motor Jenis Ini Dilarang Isi BBM Pertalite 2023

Selain itu, tersangka Mi Joyo (38) setelah menyerahkan diri ke Polsek Sukaraja, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Sukaraja, berikut para saksi warga setempat yang turut membantu proses evakuasi korban.

Evakuasi dengan cara ditandu berjalan kaki sejauh 3 jam ke lokasi Talang Pekan Karet Serumpun yang merupakan komplek pemukiman para petani kopi asal Bengkulu Selatan.

 

Kasat Reskrim Iptu. Dwi Wardoyo dan Kapolsek Sukaraja Iptu. Frengki Sirait menegaskan kasus ini murni pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati tersangka terhadap korban.

BACA JUGA:PPPK Kini Dapat Tunjangan Hari Tua, Ini 5 Tunjangan Lain untuk PPPK 2023

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  yakni pasal 338 KUHP, subsider 354 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.

 

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Golongan I Dapat Rp 2.686.200 Apalagi Golongan XVII

"Iya untuk pasal yang kita kenakan pasal 338 KUHP, subsider 354 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun penjara," tegas Iptu. Frengki Sirait.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :