BACA JUGA:Begini Cara Mematikan Jaringan 2G di Ponsel Android, agar Terhindar dari Penipuan
Dalam hal ini, polisi akan melaksanakan diversi, yaitu upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk anak yang berhadapan dengan hukum.
Proses diversi ini dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2024. Namun, karena kondisi pelapor yang masih sakit, proses diversi ini bisa mengalami penundaan sesuai dengan perkembangan kesehatan pihak pelapor.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang kekerasan terhadap anak dan ancaman hukuman yang dijatuhkan maksimal tiga tahun enam bulan penjara bagi pelaku.
"Kami akan terus melakukan pendampingan, baik kepada korban maupun pelaku yang masih sama-sama berusia anak-anak," tambah AKBP Ike.
BACA JUGA:Jelang Salat Jumat, Satu Rumah di Bengkulu Utara Terbakar Tidak Sisakan Satupun Harta Benda
Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kedua belah pihak mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum yang berlaku, serta untuk menjaga kesehatan mental dan fisik mereka selama proses hukum berlangsung.
Kejadian penganiayaan ini pertama kali mencuat ke publik setelah video yang merekam insiden tersebut beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat bagaimana OMA, seorang bocah 14 tahun, mengalami kekerasan fisik dari temannya, A.
Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan adalah keterlibatan ibu dari pelaku, I, yang tampak membantu anaknya melakukan penganiayaan terhadap OMA.
Dalam video tersebut, I terlihat memegangi OMA sementara A melayangkan pukulan dan tendangan ke tubuh bocah malang tersebut. OMA terdengar berteriak kesakitan dan memanggil ibunya, Wahyuni, dalam keadaan yang sangat memprihatinkan.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024, Pinjaman Rp 20 Juta Cicilan Super Ringan, hanya Segini
Sebelum aksi penganiayaan berlangsung, ibu korban, Wahyuni, sempat meminta maaf kepada keluarga pelaku atas kesalahan anaknya.
Dalam video yang viral tersebut, terdengar suara Wahyuni yang meminta maaf jika anaknya telah bersikap nakal dan kemudian ia terlihat bersujud sebagai bentuk permohonan maaf.
Namun, permohonan maaf tersebut tidak menghalangi aksi kekerasan yang dilakukan oleh A dan I. Meskipun Wahyuni telah bersujud dan memohon ampun, penganiayaan terhadap OMA terus berlangsung.
Paman korban, Yudi (42), yang turut menyaksikan kejadian tersebut, menceritakan bahwa aksi penganiayaan itu terjadi pada malam hari tanggal 31 Mei 2024.