Fakta Pamflet ‘Lomba Minum Tuak Antar Kampung’ Jelang Perayaan HUT RI ke-7 yang Bikin Geger media Sosial

Sabtu 10-08-2024,20:11 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

5. Peserta harus sehat jasmani dan rohani.

6. Batas pendaftaran hingga 16 Agustus 2024.

BACA JUGA:Sulap Sawah Kering Menjadi Kebun Semangka, Desa Lubuk Gio Berubah jadi Agrowisata

Setelah pamflet ini beredar luas di media sosial, banyak pihak yang menanggapi dengan berbagai reaksi.

Ada yang menganggapnya sebagai lelucon, namun ada juga yang merasa khawatir dan bahkan marah dengan informasi tersebut. 

Tidak sedikit yang mengecam ide tersebut karena dianggap tidak pantas dan dapat memberikan dampak negatif, baik bagi kesehatan maupun tatanan sosial di masyarakat.

Menanggapi ramainya pemberitaan dan kecaman yang muncul, Kepala Desa Pasir Putih, Wenseslaus Bala Papang, segera memberikan klarifikasi.

Wenseslaus menegaskan bahwa informasi dalam pamflet tersebut tidak benar. 

Ia menyatakan bahwa tidak ada rencana atau program dari pihak desa untuk mengadakan lomba minum tuak seperti yang disebutkan dalam pamflet itu.

"Kami menghargai kreativitas dan keisengan orang, tetapi untuk membuat lomba seperti itu, tidak ada," kata Wenseslaus dalam wawancara yang dilansir media setempat.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Hp RAM 12 GB, Harga Murah hanya Rp 2 Jutaan, Dijamin Memiliki Performa Andal

I a juga menjelaskan bahwa desa tidak pernah merencanakan atau membahas acara seperti itu dalam pertemuan-pertemuan resmi mereka. 

Wenseslaus mengungkapkan bahwa akibat dari beredarnya pamflet tersebut, dirinya menerima banyak telepon dari berbagai pihak, termasuk dari pemerintah provinsi, Jakarta, Batam dan beberapa daerah lainnya yang merasa prihatin dan ingin mengetahui kebenaran dari informasi tersebut. 

Ia menegaskan bahwa sebagai kepala desa, ia bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya. 

BACA JUGA:Nokia X900, Sang Raja Smartphone dengan Kualitas Tiada Tandingan, Cocok Buat Pecinta Fotografi

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak mungkin mengadakan acara yang berpotensi menimbulkan masalah seperti perkelahian atau hal-hal tidak diinginkan lainnya, apalagi dalam suasana perayaan nasional.

Kategori :