Kisah Fatmawati Meneteskan Air Mata saat Menjahit Bendera Merah Putih

Senin 12-08-2024,10:03 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Dalam tradisi Jawa, merah dan putih dilambangkan sebagai gula merah dan nasi putih karena keduanya merupakan bahan makanan pokok masyarakat Indonesia.

Sementara sebagai sebuah simbol negara, penggunaan bendera merah putih sendiri sebagai sarana memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, menjaga kehormatan, kedaulatan, identitas, dan wujud eksistensi bangsa.

BACA JUGA:Terbongkar, Modus Mengemis Buat Beli Obat, Ternyata Nenek Ini Punya Rumah Mewah

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Sebagai identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat sejumlah aturan terkait pemasangan dan pengibaran Bendera merah putih. 

Aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar berdasarkan isi pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

BACA JUGA:Inilah 8 Rekomendasi Hp Xiaomi Harga Rp 1 Jutaan, Punya Spesifikasi Terbaik di Tahun 2024

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

BACA JUGA:Bikin Fans Bahagia, Jackie Chan Hadir di Indonesia dengan Jet Pribadi!

Adapun tata cara penaikan dan penurunan bendera merah putih yang sesuai dengan aturan sebagai berikut:

1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

Kategori :