Persyaratan tambahan
- Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
- Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Kabupaten Lebong Tahun 2022, Cek Namamu di Sini (bagian 2)
Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Bersedia mematuhi peraturan KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti sesuai hukum sesuai dengan yang dimaksud, maka harus dinyatakan tidak lulus dan dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut terjadi pada kemudian saat mengikuti pendidikan pertama.
- Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Demikian lah informasi tentang pendaftaran Bintara TNI Angkatan Darat, semoga bermanfaat.
Tim liputan