Seleksi CPNS 2024 Dibuka Pertengahan Agustus, Catat Daftar Penyakit yang Bisa Membuat Tidak Lulus Tes

Rabu 14-08-2024,10:40 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

Adapun pelamar seleksi CPNS 2024 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana penjara sebagaimana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas keinginan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

6. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan ketentuan jabatan.

7. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.

10. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BACA JUGA:7 Cara Alami Menghaluskan Kulit Wajah, Dijamin Ampuh, Bakal Bikin Banyak Orang Iri  

Cara Daftar Seleksi CPNS 2024

Sementara itu, mengacu pada Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, proses pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. 

“Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu: a. PNS; atau b. PPPK,” bunyi Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Berikut tata cara mendaftar seleksi CPNS 2024:

Kategori :