BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengimbau agar ASN tidak menerima parcel lebaran 1444 H.
Imbauan ini diterbitkan dalam surat edaran (SE) gubernur tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi terkait hari raya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam SE ini kepala daerah dan ASN di Provinsi Bengkulu diminta tidak menerima parsel lebaran, dalam bentuk apapun.
SE ini juga telah disampaikan kepada OPD dan diteruskan kepada bupati dan walikota.
"Bapak Gubernur telah menerbitkan surat edaran, berkaitan dengan arahan menindaklanjuti dari KPK, dilarang menerima gratifikasi," ujar Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto.
Dalam SE tersebut dijelaskan, ASN harus menjadi tauladan yang baik dan dilarang meminta, memberi dan menolak pemberian hadiah.
Karena termasuk perbuatan gratifikasi dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.