Kepala Daerah dan ASN di Bengkulu Dilarang Memberi dan Menerima Parcel Lebaran, Dipantau KPK

Sabtu 15-04-2023,22:07 WIB
Reporter : Siska Harliana

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat, dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi," kutipan dari SE Gubernur tersebut.

 

BACA JUGA:Ambil Kesempatan Ini, Ada Beasiswa dari BCA untuk Lulusan SMA dan SMK

Bagi ASN yang telah menerima atau dikirimkan parcel oleh mitra wajib melapor ke Unit Pengendali Gratifikasi atau UPG yang ada di Inspektorat Provinsi Bengkulu, agar ditindaklanjuti.

Nantinya dari UPG yang akan merekap jumlah penerimaan dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

 

"ASN yang telah menerima bisa melaporkannya ke kami, di Unit Pengendali Gratifikasi atau UPG di Inspektorat," terang Heru.

 

Selanjutnya terhadap hadiah, dalam bentuk bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, kepada panti asuhan maupun panti jompo.

 

Sementata itu untuk kendaraan dinas, bisa digunakan namun hanya untuk perjalanan mudik dalam Provinsi Bengkulu saja. 

 

BACA JUGA:PENTING, Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

"Khusus untuk kendaraan dinas diperbolehkan selama dalam lingkup wilayah Provinsi Bengkulu karena tujuannya untuk silahturahmi," tambah Heru.

 

Siska Harliana

Kategori :