MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Polemik oknum Dokter di RSUD Mukomuko yang diduga menyalahi prosedural rumah sakit, sudah dinyatakan bersalah.
Berawal dari tindakan operasi benjolan salah seorang warga Kecamatan Penarik berinisial E-K, yang dilakukan didua titik.
BACA JUGA:Tim Sukses Paslon Kepala Daerah Ribut dengan Petugas TPS, 1 Polisi Terkapar
Namun hanya satu titik yang bisa dicover BPJS, untuk di titik kedua, operasi tersebut dikenakan biaya, dan hal tersebut sudah berdasarkan kesepakatan pasien dan oknum Dokter.
Pembayaran untuk biaya operasi pada titik kedua diduga tidak dilakukan sesuai prosedur karena tidak dibayarkan melalui Rumah Sakit, melainkan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi oknum Dokter.
"Tentu akan ada sanksi, hal ini juga sudah diproses oleh Tim di APIP. Nanti kita lihat apa keputusan Tim APIP," ungkap Abdiyanto, Sekda Mukomuko.
Dilanjutkannya, bahwa kejadian ini kedepan tidak boleh lagi terjadi. Karena dapat menciderai pelayanan kesehatan yang prima di daerah ini.