Total 133 Kendaraan. Sepeda Motor Lebih 250 CC dan Mobil di Atas 1400 CC Dilarang Isi BBM Pertalite

Minggu 16-04-2023,04:11 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemilik kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, harus tahu informasi ini. Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (Pertalite dan Solar) menjadi perhatian serius dari pemerintah.

 

BACA JUGA:Gagal Menanjak, Mobil Kades Lubuk Resam Terbalik

 

Aturan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi segera diberlakukan. Dengan aturan ini, tidak semua kendaraan bermotor diizinkan membeli Pertalite. Total ada 133 jenis sepeda motor dan mobil yang terkenda dampak jika aturan ini diterapkan.

 

BACA JUGA:Pria yang Menggadaikan Kantor Bupati memang Kontroversi, Sempat Sebut Kemenkeu Diisi Iblis

 

Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyal (BBM). Dalam revisi itu nantinya, seperti dikutip dari detikOto, akan ada kirteria kendaraan yang masih boleh 'minum' Pertalite.

 

BACA JUGA:Oknum Anggota Terkait Uang Palsu Sudah Diproses Polda Bengkulu

 

Sejauh ini kriteria kendaraan memang belum disebutkan secara rinci. Meski begitu Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Abdul Halim membocorkan semua jenis motor di bawah 150 cubicle centimeter (cc) masih boleh mengkonsumsi Pertalite. Sementara untuk mobil, kendaraan pelat hitam di atas 1.400 cc yang bakal dilarang beli Pertalite.

 

BACA JUGA:Puluhan Ibu-ibu di Bengkulu Utara Jadi Korban Arisan Bodong, Bayar Rp 5 Juta Dijanjikan Rp 10 Juta

Kategori :