Begini Cara Beli Motor Listrik Subsidi, Bisa Melalui Offline dan Online, Syaratnya Punya KTP

Jumat 16-08-2024,10:37 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara beli motor listrik subsidi, bisa melalui offline dan online syaratnya punya KTP.

Cara beli motor listrik subsidi saat ini sedang banyak dicari, sebab sejak awal tahun 2024 pemerintah sudah menyediakan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta. Dengan itu masyarakat bisa membeli dengan harga lebih terjangkau.

Namun, penting diketahui bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan subsidi motor listrik tersebut.

BACA JUGA:Update Daftar 9 Motor Listrik Subsidi 2024, Lengkap Cara untuk Mendapatkannya

Syarat pembelian motor listrik subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan dari Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.    

Syarat Beli Motor Listrik Subsidi 

Subsidi untuk pembelian motor listrik bisa diperoleh dengan melakukan konversi motor konvensional ke motor listrik. Inilah sejumlah syaratnya: 

- Penerima subsidi wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).   

- Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa dipakai untuk membeli satu unit motor listrik subsidi.      

BACA JUGA:Daftar Pemda yang Sudah Umumkan Jumlah Formasi PPPK 2024, Ini Rinciannya

Cara Beli Motor Listrik Subsidi  

Dilansir dari planetban.com, cara beli motor listrik subsidi dapat dilakukan secara langsung maupun online, yaitu: 

1. Langsung Datang ke Dealer  

Cara membeli motor listrik subsidi yang pertama adalah dengan datang langsung ke dealer yang memenuhi persyaratan. Beberapa di antaranya: 

- PT WIKA Industri Manufaktur (25 dealer resmi): motor Gesits.  

Kategori :