Tabel Rincian Gaji CPNS 2024, Mulai dari Golongan I, II dan III

Jumat 16-08-2024,17:10 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560.

- Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160

Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040

Golongan IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400.

BACA JUGA:Ini Aturan Terbaru Tentang Syarat Seleksi CPNS 2024, Peserta Harus Tahu!

Dalam Peraturan Pemerinttah Nomor 11 Tahun 2017, disebutkan bahwa hak cuti tahunan CPNS harus ada syaratnya.

Terdapat beberapa hak cuti, mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti karena alasan penting, cuti di luar tanggungan negar, dan juga cuti bersama.

Para CPNS yang ingin mengambil cuti tahunan harus sudah bekerjaa minimal satu taahun terus menerus.

Sementara untuk cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, akan berlaku secara mutatis mutandis untuk CPNS.

CPNS sendiri memiliki tugas untuk menjalani masa percobaan proses pendidikan dan juga pelatihan selama satu tahun.

BACA JUGA: Jadwal Seleksi CPNS 2024 Terbaru yang Diumumkan BKN Secara Resmi

Tunjangan PNS 2024 

Selain gaji pokok, PNS mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga sampai tunjangan jabatan. 

- Tunjangan Keluarga

PNS mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan 2% dari gaji pokok per anak. 

Kategori :