Tabel Rincian Gaji CPNS 2024, Mulai dari Golongan I, II dan III

Jumat 16-08-2024,17:10 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Beberapa situasi yang dapat membuat seorang PNS dicabut jabatannya adalah ketika ia melanggar aturan sampai berbuat tindak pidana. 

Selain kedua hal tersebut, pencabutan status PNS juga dilakukan apabila seorang PNS terjun ke bidang politik, seperti mengajukan diri sebagai kepala negara, kepala daerah, menjadi perwakilan DPR/DPD, atau bergabung partai politik.

BACA JUGA:Ini 6 Persyaratan Administrasi CPNS 2024, Kurang 1 Bisa Dipastikan Tidak Lulus

3. Mendapatkan Tunjangan Pensiun

Sebagai timbal balik pengabdian PNS terhadap negara, negara juga menjamin kelangsungan hidup para PNS secara ekonomi saat PNS tersebut memasuki masa pensiun. 

Meskipun sudah tidak aktif melayani masyarakat, pemerintah tetap akan memberikan gaji bulanan bagi para pensiunan PNS, sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

Bahkan, istri pensiunan PNS laki-laki tetap akan mendapatkan dana pensiun dari suaminya setelah suaminya meninggal. 

BACA JUGA:Daftar 6 Jurusan Kuliah yang Banyak Peluang untuk CPNS 2024, Ada Jurusanmu?

4. Jenjang Karir yang Jelas

Selanjutnya, mengenai jenjang karier PNS sangatlah jelas, karena diatur oleh negara dalam perundang-undangan.

Peningkatan jabatan tentunya akan meningkatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas juga, sehingga kehidupan para PNS sangatlah terjamin.

BACA JUGA:Daftar 21 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1, Ini Syarat Pendaftaran!

5. Fasilitas Kendaraan dan Rumah Dinas

Keuntungan menjadi PNS yang menarik adalah kesempatan untuk mendapatkan fasilitas kendaraan dan rumah dinas. Fasilitas ini akan sangat memudahkan mobilitas dan kesejahteraan seseorang. 

Namun, tentu saja tidak semua PNS mendapatkan fasilitas ini, hanya sebagian PNS saja yang berprestasi dan memiliki jabatan strategis.

BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Penempatan IKN, Segini Kuotanya, Cek Keriteria yang Dibutuhkan

Kategori :