Cair Lagi, Segini Dana Desa di Kabupaten Subang Tahun Ini, Setiap Warga Diminta Ikut Mengawasi

Sabtu 17-08-2024,17:30 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cair lagi, segini dana desa di Kabupaten Subang tahun ini, setiap warga diminta ikut mengawasi.

Menurut Undang-undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. 

Dana Desa di Kabupaten Subang Tahun 2024

Berikut rincian dana desa di Kabupaten Subang tahun 2024:

Desa Buniara :  Rp1.182.306,000

Desa Bunihayu :  Rp1.014.128,000

Desa Caracas :  Rp992.230,000

Desa Ciasem Baru :  Rp1.153.411,000

Desa Munjul : Rp776.619,000

Desa Nagrak :  Rp776.035,000

Desa Nanggerang :  Rp1.123.288,000

Desa Neglasari :  Rp1.066.195,000

Desa Pabuaran :  Rp1.479.042,000

Desa Padaasih :  Rp1.120.963,000

Kategori :