NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cair lagi, segini dana desa di Kabupaten Subang tahun ini, setiap warga diminta ikut mengawasi.
Menurut Undang-undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat.
Dana Desa di Kabupaten Subang Tahun 2024
Berikut rincian dana desa di Kabupaten Subang tahun 2024:
Desa Buniara : Rp1.182.306,000
Desa Bunihayu : Rp1.014.128,000
Desa Caracas : Rp992.230,000
Desa Ciasem Baru : Rp1.153.411,000
Desa Munjul : Rp776.619,000
Desa Nagrak : Rp776.035,000
Desa Nanggerang : Rp1.123.288,000
Desa Neglasari : Rp1.066.195,000
Desa Pabuaran : Rp1.479.042,000
Desa Padaasih : Rp1.120.963,000