Warga Sumsel Siap-siap, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya

Sabtu 17-08-2024,12:07 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

2. Bali

3. Jawa Tengah

4. Jakarta

5. Jawa Barat

6. Aceh

BACA JUGA:Seorang Anggota TNI Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Anggota Kepolisian, Rekaman CCTV Ini Viral!

Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut sejumlah tujuan dari program pemutihan pajak kendaraan, meliputi:

1. Bagi Wajib Pajak

Nah, dengan adanya pemutihan, maka bisa lebih ringan dalam membayar biaya yang dibebankan karena biasanya denda akan dikurangi atau dihilangkan.

Lebih-lebih lagi sekarang jika tidak membayar pajak kendaraan dalam jangka 2 tahun, kendaraan bisa menjadi bodong. Jadi pemutihan adalah waktu yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

2. Bagi Instansi

Sedangkan manfaat pemutihan pajak bagi instansi yaitu:
- Menjadikan wajib pajak lebih taat lagi
- Menambah pemasukan gara-gara lewat jalur pajak kendaraan bermotor
- Menambah pemasukan di daerah tempat penyelenggaraan pembayaran pajak
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar tidak menunda lagi
- Mendorong wajib pajak untuk segera membayarkan pajak tertunda atau yang sudah lewat jatuh tempo

BACA JUGA:Sudah Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Dosen Ghaib, Film Horor yang Diadaptasi dari Cerita Viral!

Sedangkan untuk tujuan program pemutihan yang dilakukan di beberapa daerah yakni agar para wajib pajak kendaraan bisa melakukan bayar pajak kendaraan sesuai ketentuan karena denda keterlambatan administrasi telah dihapus.

Jadi, dengan penghapusan denda administratif usai jatuh tempo, maka para wajib pajak tak perlu lagi mengeluarkan biaya denda dalam jumlah besar, cukup dengan bayar pajak pokoknya saja sesuai ketentuan.

Kategori :