Warga Sumsel Siap-siap, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya

Sabtu 17-08-2024,12:07 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Apabila wajib pajak patuh dalam melaksanakan kewajiban mereka dalam bayar pajak, maka aliran dana Pemasukan Asli Daerah alias PAD pun akan tetap lancar.  Sehingga, apabila pemasukan daerah lancar, maka pembangunan daerah juga ikut lancar.

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran CPNS 2024, Ini 6 Cara Lolos Seleksi Administrasi, Jangan Keliru

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Syarat pemutihan pajak kendaraan bisa bervariasi tergantung kebijakan pemerintah setempat, tetapi umumnya meliputi:

1. Pemilik kendaraan harus memiliki bukti kepemilikan kendaraan yang sah

2. Pemutihan biasanya hanya berlaku untuk kendaraan tertentu atau tunggakan pajak hingga periode tertentu

3. Ada batasan waktu tertentu untuk mengajukan pemutihan

4. Mungkin ada syarat lainnya tergantung kebijakan otoritas pajak.

BACA JUGA:Seorang Anggota TNI Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Anggota Kepolisian, Rekaman CCTV Ini Viral!

Cara dan langkah untuk Pemutihan Kendaraan

Proses pemutihan umumnya prosesnya juga simpel. Cukup cek informasi dari otoritas pajak, siapkan dokumen, trus ajukan permohonan. Kalau ada platform online, bisa lebih mudah lagi. Berikut penjelasannya:

1. Memeriksa pengumuman resmi dari otoritas pajak terkait program pemutihan.

2. Mengumpulkan dokumen yang diperlukan

3. Mengajukan permohonan pemutihan di kantor pajak atau melalui platform online (jika tersedia).

4. Membayar jumlah pajak kendaraan yang seharusnya (tanpa denda atau dengan denda yang sudah dikurangi) sesuai dengan ketentuan pemutihan

5. Mendapatkan bukti pembayaran dan konfirmasi pemutihan dari otoritas pajak.

Kategori :