"Dan terakhir pada 16 Juli 2024, korban mengirim uang lagi kepada pelaku hingga saat ini korban mengirim uang kepada pelaku sejumlah Rp10 juta," ungkap Ipda Nasrullah lebih lanjut.
Namun, tekanan mental yang dialami korban terus berlanjut seiring dengan ancaman yang tidak kunjung berhenti dari AD.
BACA JUGA:Hilang 8 Hari, Camat Ini Ditemukan Meninggal Dunia, Jenazah Sudah Membusuk
Tidak tahan lagi dengan situasi tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindakan AD ke Polrestabes Makassar.
Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras, yang kemudian berhasil menangkap AD. Dalam proses interogasi, AD mengakui semua perbuatannya, termasuk tindakan pemerasan yang dia lakukan serta uang sebesar Rp10 juta yang dia terima dari korban.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan pemerasan kepada korban dan telah menerima uang sebesar Rp10 juta secara bertahap," tutur Ipda Nasrullah menjelaskan hasil dari penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Namanya Trending di X, Ini Sosok Dokter Diduga Pelaku Bullying Mahasiswi Undip yang Tewas Bunuh Diri
Dalam penangkapan tersebut, Tim Jatanras juga menyita dua ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk melakukan pemerasan serta sebilah badik.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Publik yang mengetahui kasus ini melalui media sosial tentu saja merasa geram dengan tindakan yang dilakukan oleh AD.
BACA JUGA:Tecno Pova 6 Pro Gebrak Pasar Ponsel Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
Tidak sedikit yang mengungkapkan kemarahan mereka di berbagai platform sosial, menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Di sisi lain, banyak juga yang memberikan dukungan moral kepada korban, yang telah berani melaporkan tindakan kriminal ini meskipun di bawah tekanan yang berat.
Dari sudut pandang hukum, kasus ini sangat serius karena melibatkan ancaman penyebaran konten pribadi yang sensitif, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BACA JUGA:Bikin Penasaran, Berapa Lama Usia Baterai Mobil Listrik? Coba Cek di Sini
Ancaman penyebaran video tanpa busana termasuk dalam kategori pornografi dan pemerasan yang dapat dikenakan hukuman pidana berat.