• Warga Negara Indonesia.
• Tidak dalam proses mengenyam pendidikan formal.
• Berstatus pencari kerja, terdampak PHK, pembelajar dengan tujuan mendapatkan keterampilan kerja atau kompetensi baru, buruh atau pekerja yang dalam keadaan sedang dirumahkan, dan para pelaku UMKM.
• Tidak bekerja sebagai ASN, anggota Polri, anggota TNI, pegawai atau pejabat tinggi BUMN dan BUMD, anggota DPR maupun DPD, kepala desa atau perangkat desa.
• Punya rekening dan nomor HP yang aktif.
• Dalam satu Kartu Keluarga (KK), tercatat cuma 2 nomor NIK yang berstatus sebagai peserta Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Kapan Program Prakerja Gelombang 71 Dibuka? Cek Jadwal dan Persyaratannya di Sini
Langkah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72
Ada sejumlah langkah yang perlu Anda ketahui jika ingin daftar Kartu Prakerja Gelombang 72. Berikut adalah persyaratan dan cara daftar supaya lolos diterima sebagai penerima Kartu Prakerja:
1. Website Resmi Prakerja
Masuk ke website resmi prakerja yakni www.prakerja.go.id. Setelah itu, arahkan ke bagian simbol garis tiga di bagian pojok atas kanan, lalu klik 'daftar sekarang'.
2. Nomor NIK KTP dan KK
Tuliskan email dan kata sandi. Kemudian isilah kolom-kolom yang tersedia. Antara lain nomor NIK KTP, nomor KK, dan selanjutnya mengisi tanggal lahir Anda. Jika ini selesai, maka tinggal silakan pilih 'lanjut'.
3. Pastikan Data Lengkap
Lengkapi data diri dan pastikan hal ini sudah lengkap. Jangan sampai lupa, alamat yang Anda isi itu harus sesuai dengan alamat yang tercantum dalam E-KTP.
BACA JUGA:Gagal Sambungkan Dompet Digital Atau Rekening ke akun Kartu Prakerja? Coba Lakukan hal ini