NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hari ini, Jessica Wongso 'Kopi Sianida' bebas bersyarat, ini penjelasan Ditjen Pas.
Pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, Jessica Kumala Wongso akan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman panjang terkait kasus pembunuhan menggunakan sianida yang menggemparkan Indonesia pada tahun 2016.
Kasus ini dikenal dengan nama "kasus kopi sianida," yang menelan korban jiwa Wayan Mirna Salihin.
BACA JUGA:Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 Modal E-KTP, Dibuka Sebentar lagi
Jessica Wongso akan dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada pukul 09.00 WIB.
Pembebasan bersyaratnya telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Otto menyatakan bahwa Jessica akan dibebaskan bersyarat hari ini.
"Benar, Jessica Wongso akan dibebaskan bersyarat pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 pagi,"katanya.
Rencana kebebasan ini telah memicu perhatian media dan masyarakat luas. Dalam undangan konferensi pers yang beredar di grup WhatsApp, disebutkan bahwa Jessica Wongso akan bebas pada pagi hari dan akan mengadakan konferensi pers di Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.30 WIB. Media cetak dan elektronik telah diundang untuk meliput momen penting ini.
BACA JUGA:Pendaftaran Prakerja Gelombang 72 Segera Dibuka, Jangan Lewatkan Kesempatan
Jessica Wongso, yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016, akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menjalani sisa hukumannya di luar penjara melalui pembebasan bersyarat.
Meski demikian, kasus yang melibatkan Jessica tidak mudah dilupakan, karena telah meninggalkan bekas yang mendalam di hati masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Pendaftaran Prakerja Gelombang 72 Segera Dibuka, Jangan Lewatkan Kesempatan
Penjelasan Kemenkumham
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.
Adapun pada hari ini, Minggu (18/8), Jessica yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat.