Mirna langsung dilarikan ke sebuah klinik di mal tersebut, namun nyawanya tidak tertolong. Suaminya, Arief Soemarko, segera membawa Mirna ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tetapi upaya tersebut sia-sia.
Kematian Mirna yang mendadak ini menimbulkan kecurigaan, dan ayahnya, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang, mencurigai bahwa kematian anaknya disebabkan oleh sesuatu yang tidak wajar.
Tiga hari setelah kejadian, tim kedokteran Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim forensik Mabes Polri melakukan autopsi terbatas terhadap jenazah Mirna.
Mereka mengambil sampel empedu, hati, dan lambung untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil autopsi tersebut mengungkapkan bahwa terdapat kandungan racun sianida sebesar 3,75 miligram di lambung Mirna.
BACA JUGA:Ini Prediksi Tanggal Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72, Dapatkan Insentif Rp 4.200.000
Kandungan racun yang sama juga ditemukan dalam cangkir es kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna.
Hasil autopsi ini menjadi titik balik dalam penyelidikan kasus ini, yang kemudian dikenal luas sebagai "kasus kopi sianida."
Penyelidikan yang intensif dilakukan oleh kepolisian, dan pada tanggal 29 Januari 2016, Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ia dituduh sebagai orang yang menaruh racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Keesokan harinya, Jessica Wongso ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Penangkapan ini disusul dengan pengajuan praperadilan oleh pihak Jessica pada 16 Februari 2016, namun praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Maret 2016, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada 27 Mei 2016, Jessica dipindahkan ke Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah berkas perkara tahap kedua diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Mengenal Sosok Negarawan Pendiri Paskibraka, Sekaligus Pencipta Lagu '17 Agustus Tahun 45'
Persidangan pertama Jessica dimulai pada 15 Juni 2016, dan setelah menjalani 32 kali persidangan yang melelahkan, pada tanggal 27 Oktober 2016, Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara.
Jessica Wongso dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, tidak terima dengan putusan tersebut dan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, pada tanggal 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Tak berhenti di situ, Jessica juga mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonan tersebut juga ditolak pada 21 Juni 2017.
Setelah kegagalan dalam kasasi, Jessica mencoba jalur hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2018.