"Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
BACA JUGA:Ini Prediksi Tanggal Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72, Dapatkan Insentif Rp 4.200.000
Lebih lanjut, Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.
Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut Eduar, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman.
"Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar.
Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Walaupun telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," terang Eduar.
BACA JUGA:Pendaftaran Prakerja Gelombang 72 Segera Dibuka, Jangan Lewatkan Kesempatan
Perjalanan Kasusnya
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai proses hukum yang dialami Jessica, mari kita kilas balik ke awal mula kasus yang menghebohkan ini.
Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso terjadi pada tanggal 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, dan seorang teman mereka, Hanie Boon Juwita, bertemu di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta.
Pada hari itu, Jessica datang lebih awal ke kafe tersebut dan memesan tempat. Tak lama kemudian, ia pergi sejenak sebelum kembali lagi dan memesan minuman, yaitu es kopi Vietnam dan dua koktail.
Ketika Mirna tiba bersama Hani, mereka bertiga duduk bersama dan minuman yang telah dipesan sebelumnya disajikan oleh pelayan kafe.
Mirna, yang meminum es kopi Vietnam tersebut, sempat mengeluhkan rasa yang aneh dan tidak enak. Hanya beberapa menit setelah itu, tubuh Mirna mulai mengalami kejang-kejang, dan ia pun tak sadarkan diri. Dari mulutnya keluar buih putih, yang menandakan adanya reaksi tubuh yang sangat serius.
BACA JUGA:Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 Modal E-KTP, Dibuka Sebentar lagi