Cara Mudah Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan agar Cair Rp 25 Juta

Minggu 18-08-2024,20:29 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan dalam penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Sedangkan macam manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan terbagi dalam 4 program. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan ini bisa dinikmati pekerja Indonesia yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Selain bisa dinikmati, manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan memberi keuntungan terkait keselamatan dan kesejahteraan karyawan. 

BACA JUGA:Siap Meluncur Global, Begini Spesifikasi Xiaomi MIX Flip, Punya RAM hingga 16 GB

Lantas apa saja manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan?

- Jaminan Kecelakaan Kerja

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan yang sangat penting dalam program ini adalah jaminan kecelakaan kerja. 

Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja. 

Ini termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan ini juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan ini diberikan tak terbatas biaya, sesuai kebutuhan medis hingga pekerja sembuh. Pekerja juga akan mendapatkan santunan upah selama tidak bekerja.

Adapun upah yang diberikan merupakan upah utuh 100% selama 12 bulan pertama dan seterusnya 50% hingga sembuh.

BACA JUGA:Ini Syarat Wajib dan Cara Daftar CPNS 2024! Jangan Sampai Salah

Jaminan kecelakaan kerja juga memberi santunan kematian akibat kecelakaaan kerja bagi keluarga peserta. Jaminan yang diberikan sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta. 

Selain itu, jaminan kecelakaan kerja akan memberikan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak, dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta.

BPJS TK juga memberi pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

- Jaminan Kematian

Kategori :