Jaminan kemematian memberi manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan sebesar Rp 12 juta yang dibayar sekaligus. Jaminan Kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan juga memberikan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak, dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp 174 juta. Total manfaat yang diberikan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta.
BACA JUGA:POCO Pad 5G Siap Menggebrak Pasar! Tablet Terbaru dengan Performa yang Menggoda
- Jaminan Hari Tua
Tak hanya keselamatan selama bekerja, pekerja juga mendapatkan manfaat hari tua dari BPJS TK. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan satu ini juga cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua.
Jaminan hari tua atau JHT merupakan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran. Ditambah hasil pengembangan yang diatas bunga deposito.
Jaminan hari tua akan dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besar Iuran JHT sebesar 5,7% dari upah yang ditanggung 2% pekerja dan 3,7% pemberi kerja.
- Jaminan Pensiun
Selain mendapatkan jaminan hari tua, peserta juga akan mendapatkan jaminan pensiun.
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta. Dan ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun.
BACA JUGA:Hadir Menjadi Varian Termewah dan Termahal, Segini Harga Motor Listrik Alva Cervo Q
Jaminan pensiun berupa uang tunai, diberikan kepada peserta yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
Jaminan pensiun termasuk manfaat pensiun janda atau duda. Jaminan ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
Jaminan pensiun juga termasuk manfaat pensiun cacat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta(kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%).
Selain itu, jaminan pensiun juga meliputi manfaat pensiun anak berupa uang tunai bulanan yang diberikan, kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun.