Dirinya pun sempat diberi teguran oleh Menteri terkait hal itu.
Namun, beberapa waktu lalu, Bupati Meranti Muhammad Adil ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus yang menjeratnya pun lantaran diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
BACA JUGA:Total 133 Kendaraan. Sepeda Motor Lebih 250 CC dan Mobil di Atas 1400 CC Dilarang Isi BBM Pertalite
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Muhammad Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP. Di mana, masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah ada utang pada Muhammad Adil.
Uang setoran itu akan diberikan kepada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan Muhammad Adil.
Uang yang telah terkumpul itu digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Meranti Muhammad Adil.
Dia menggunakan uang tersebut diantaranya, diduga sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan Muhammad Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.
BACA JUGA:12 Daerah Terpanas di Indonesia, Suhunya Mencapai 39 Derajat Celcius. Ini Penyebab dan Tipsnya
Muhammad Adil juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022.
Uang itu diterima Muhammad Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara di kasus dugaan suap, Muhammad Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Dari tiga dugaan korupsi itu Muhammad Adil diduga menerima uang sekitar Rp26, 1 miliar dari berbagai pihak.
Profil M Adil