Ini Tahapan Tes PPPK 2024! Pahami agar Bisa Jadi PPPK Tahun Ini

Senin 19-08-2024,10:35 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Ini tahapan tes PPPK 2024! Pahami agar bisa jadi PPPK tahun ini.

Seiring dengan dimulainya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 pada tanggal 20 Agustus 2024, sejumlah tahapan seleksi telah disiapkan untuk memproses pelamar yang berminat. 

Proses seleksi ini dirancang untuk memastikan bahwa kandidat yang terpilih memenuhi standar yang ditetapkan untuk berbagai posisi yang tersedia. 

BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Pemerkosa Dokter Magang yang Tewas Mengenaskan dengan 150 ml Sperma Dalam Tubuh

Bagi calon pelamar yang sedang mempersiapkan diri, memahami tahapan seleksi adalah langkah penting untuk meningkatkan peluang lolos dan sukses dalam proses rekrutmen.

Tahapan Tes PPPK 2024

Proses seleksi PPPK 2024 akan melalui beberapa tahapan yang dirancang untuk mengevaluasi berbagai aspek dari calon pelamar. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 Paragraf 1 Peraturan Menteri PANRB, berikut adalah tahapan seleksi yang harus dilalui oleh setiap pelamar:

BACA JUGA:6 Hal yang Bisa Gagalkan Tahap Administrasi Pendaftaran CPNS 2024, Apa saja? Ini Daftarnya!

1. Pendaftaran Akun di SSCASN

Langkah pertama dalam proses ini adalah mendaftar akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui situs resmi di https://sscasn.bkn.go.id.   

Setelah berhasil membuat akun, pelamar harus melakukan login dan mengisi biodata dengan lengkap. Selain itu, pelamar juga diwajibkan untuk mengunggah swafoto sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.

2. Pendaftaran Formasi

Setelah proses pendaftaran akun selesai, pelamar melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pendaftaran formasi. Pada tahap ini, pelamar perlu memilih jenis seleksi dan formasi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. 

BACA JUGA:Pasangan Pengantin Ini Jual Tiket untuk Datang ke Pernikahannya dengan Harga Rp 5 Jutaan, Siapapun Termasuk Ke

Jika kolom formasi belum terisi, pelamar harus mengisinya dengan benar. Selain itu, pelamar harus memasukkan data terkait Dapodik, THK II, dan data pendidikan. Jika data pendidikan tidak tersedia, pelamar harus melengkapinya melalui link yang disediakan. 

Kategori :