Pahami Begini Cara Over Kredit Rumah dan Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Senin 19-08-2024,12:52 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

4. Susun Akta: Notaris akan menyusun akta pengikat jual beli rumah.

5. Tandatangani Perjanjian: Notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit yang mencakup kewajiban pelunasan sisa angsuran dan izin mengambil sertifikat rumah.

6. Serahkan Akta ke Bank: Akta yang telah disalin akan diserahkan ke bank untuk proses balik nama sertifikat.

Keuntungan dan Kerugian Over Kredit Rumah

Sebelum memutuskan untuk melakukan over kredit rumah, penting untuk mempertimbangkan baik keuntungan maupun kerugian dari metode ini.

Keuntungan Over Kredit Rumah

1. Harga Rumah Lebih Murah: Biasanya, harga rumah melalui over kredit bisa lebih rendah dibandingkan harga pasar saat ini.

2. Bunga Lebih Rendah: Anda mungkin mendapatkan bunga kredit yang lebih rendah jika mengambil alih kredit dari debitur lama yang telah mendapatkan suku bunga yang lebih baik.

BACA JUGA:Daftar 8 Tablet Terbaik Tahun 2024, Ini Spesifikasinya dan Harga yang Terjangkau

3. Proses Relatif Cepat: Proses over kredit cenderung lebih cepat daripada memulai kredit baru, terutama jika dokumen dan syarat sudah lengkap.

4. Balik Nama Sertifikat: Proses balik nama sertifikat rumah menjadi lebih langsung setelah perjanjian.

Kerugian Over Kredit Rumah

1. Masalah Pembayaran: Jika kredit sebelumnya bermasalah, Anda mungkin harus menghadapi isu terkait pembayaran yang macet atau tunggakan.

2. Potensi Penipuan: Ada risiko penipuan atau sengketa yang mungkin terjadi jika tidak hati-hati dalam proses over kredit.

3. Kondisi Rumah: Rumah yang dijual melalui over kredit mungkin memiliki kondisi yang tidak optimal jika tidak dilakukan pemeriksaan yang teliti.

Over kredit rumah bisa menjadi pilihan cerdas bagi Anda yang mencari cara untuk membeli rumah dengan biaya yang lebih terjangkau.

Kategori :