Pahami Begini Cara Over Kredit Rumah dan Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Senin 19-08-2024,12:52 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

3. Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini diperlukan untuk melengkapi data identitas keluarga.

BACA JUGA:Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Seleksi Tahun 2024! Ada 17 Golongan

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP diperlukan sebagai bukti kewajiban pajak pembeli.

5. Surat Keterangan Kerja: Surat ini menunjukkan bahwa pembeli memiliki pekerjaan tetap.

6. Rekening Gaji dan Slip Gaji: Laporan rekening gaji dan slip gaji selama tiga bulan terakhir diperlukan untuk menilai kemampuan keuangan pembeli.

Dokumen yang Diperlukan oleh Penjual

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP penjual sebagai identitas pribadi.

2. Fotokopi Sertifikat Rumah: Dokumen ini membuktikan kepemilikan rumah.

3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Bukti legalitas bangunan rumah.

4. Fotokopi Perjanjian Kredit: Dokumen ini menunjukkan detail kredit yang ada.

5. Fotokopi Akad Pembiayaan: Dokumen terkait perjanjian awal kredit.

6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Bukti pelunasan pajak selama lima tahun terakhir.

BACA JUGA:Pria Mabuk Buat Onar, Dikejar Warga karena Lari di Tengah Jalan! Langsung Diamankan

7. Bukti Pembayaran Angsuran: Bukti angsuran terakhir dan sisa angsuran yang belum dibayar.

8. Lampiran Outstanding Kredit: Informasi mengenai sisa angsuran yang belum dibayar.

Cara Over Kredit Rumah

Kategori :