Untuk memastikan proses over kredit rumah berjalan dengan aman dan sesuai prosedur, baik bank maupun notaris memainkan peran penting.
Dirangkum dari beberabagi sumber berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses ini:
Cara Over Kredit Rumah di Bank
1. Persiapkan Dokumen: Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengalihan kredit.
2. Kunjungi Bank: Datangi bank tempat kredit awal diajukan.
BACA JUGA:Redmi 12 Vs Redmi Note 12 Series, Ini Perbandingan Spek dan Harga Keduanya
3. Ajukan Permohonan: Sampaikan permohonan pengalihan kredit kepada pihak kredit administrasi bank.
4. Isi Formulir: Isi formulir pengalihan kredit dan serahkan dokumen yang diperlukan.
5. Proses Permohonan: Bank akan memproses permohonan dan, jika disetujui, melakukan perjanjian over kredit antara debitur lama dan debitur baru.
6. Tanda Tangan Perjanjian: Setelah disetujui, kedua belah pihak akan menandatangani surat perjanjian.
7. Balik Nama Sertifikat: Bank akan memproses balik nama sertifikat menjadi nama debitur baru.
Cara Over Kredit Rumah di Notaris
1. Persiapkan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk over kredit.
2. Pilih Notaris: Sepakati notaris yang akan membantu proses over kredit.
3. Ajukan Permohonan: Ajukan permohonan over kredit kepada notaris.
BACA JUGA:Cek Sebelum Beli, Ini Perbandingan Spek dan Harga Redmi Note 13 4G Vs Redmi Note 13 5G