Pahami Begini Cara Over Kredit Rumah dan Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Senin 19-08-2024,12:52 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Untuk memastikan proses over kredit rumah berjalan dengan aman dan sesuai prosedur, baik bank maupun notaris memainkan peran penting.

Dirangkum dari beberabagi sumber berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses ini:

Cara Over Kredit Rumah di Bank

1. Persiapkan Dokumen: Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengalihan kredit.

2. Kunjungi Bank: Datangi bank tempat kredit awal diajukan.

BACA JUGA:Redmi 12 Vs Redmi Note 12 Series, Ini Perbandingan Spek dan Harga Keduanya

3. Ajukan Permohonan: Sampaikan permohonan pengalihan kredit kepada pihak kredit administrasi bank.

4. Isi Formulir: Isi formulir pengalihan kredit dan serahkan dokumen yang diperlukan.

5. Proses Permohonan: Bank akan memproses permohonan dan, jika disetujui, melakukan perjanjian over kredit antara debitur lama dan debitur baru.

6. Tanda Tangan Perjanjian: Setelah disetujui, kedua belah pihak akan menandatangani surat perjanjian.

7. Balik Nama Sertifikat: Bank akan memproses balik nama sertifikat menjadi nama debitur baru.

Cara Over Kredit Rumah di Notaris

1. Persiapkan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk over kredit.

2. Pilih Notaris: Sepakati notaris yang akan membantu proses over kredit.

3. Ajukan Permohonan: Ajukan permohonan over kredit kepada notaris.

BACA JUGA:Cek Sebelum Beli, Ini Perbandingan Spek dan Harga Redmi Note 13 4G Vs Redmi Note 13 5G

Kategori :