Jangan Kaget, Ternyata Segini Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Senin 17-04-2023,00:04 WIB
Reporter : Tim

 

Apabila PPPK menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan diberikan pada bulan berkenaan.

 

Tunjangan jabatan struktural dihentikan mulai bulan berikutnya apabila masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal, diberhentikan sebagai PPPK, atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.

 

(5) PPPK mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021.

 

Ketentuan terkait tunjangan jabatan fungsional sama dengan tunjangan jabatan struktural di atas.

 

(Tim)

Kategori :