Jangan Kaget, Ternyata Segini Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Senin 17-04-2023,00:04 WIB
Reporter : Tim

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), merupakan salah satu program pemerintah yang tengah menjadi sorotan. Seperti halnya ASN, tenaga kesehatan PPPK juga menerima tunjangan dan upah meskipun statusnya masih kontrak.

 

BACA JUGA:BBM Turun. Update Harga BBM Dexlite, Pertamax dan Pertalite Jelang Lebaran 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia

 

Banyaknya lowongan formasi di PPPK Nakes 2023  membuat banyak tenaga kesehatan melamar ke beberapa institusi kesehatan.

 

Dengan gaji pokok dan tunjangan yang menjanjikan ini, banyak calon pelamar tenaga kesehatan PPPK bertanya-tanya berapa gaji pokok dan tunjangan yang akan mereka terima per bulan.

 

BACA JUGA:Festival Nujuh Likur dan Sekujang Sambut Hari Kemenangan di Seluma

 

Hal tersebut dapat diketahui dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 968 Tahun 2022.

 

Permenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun anggaran 2022.

 

BACA JUGA:Yuk Ikut Jadi Saksi Sejarah, Saksikan Gerhana Matahari Hibrida 20 April

Kategori :