Menurut Kepmenpan, gaji pokok atau tunjangan yang diterima tenaga kesehatan PPPK digolongkan menurut berbagai tingkatan jabatan.
Adapun jabatan yang diterima menjadi PPPK kesehatan sebanyak 30 jabatan, meliputi bidan, perawat, hingga dokter.
BACA JUGA:Bupati Nonaktif Juga Gadaikan Mess PUPR, Nilainya Fantastis, Cicilannya Juga Bikin Geleng Kepala
Jenjang jabatan yang diterima yaitu terampil, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya serta jenjang pendidikan dari D3 hingga S2.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023 dan funjangan full per bulan? berikut daftar lengkapnya.
BACA JUGA:Djarum Plus Buka Pendaftaran Beasiswa, Jika Terpilih Dapat Rp 12 Juta
- Besaran gaji PPPK golongan VII terampil Rp2.647.700–Rp4.214.900 bagi jabatan berikut ini.
Jabatan bidan, perawat, terapis gigi dan mulut, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, teknisi elektromedik, serta perekam medis.