Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan Bayar Cicilan KUR BRI 2024

Selasa 20-08-2024,19:35 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini cara hitung denda keterlambatan bayar cicilan KUR BRI 2024.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi yang cukup solusi populer dikalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan modal atau dana tambahan untuk memajukan usaha. 

Namun, penting bagi nasabah KUR BRI untuk memahami konsekuensi yang akan terjadi jika terjadi keterlambatan tagihan bulanan, salah satunya ialah denda yang akan dikenakan. 

BACA JUGA:Nokia X200 Pro 2024, Inovasi Terbaru Bidang Fotografi Mobile! Cek Spesifikasinya di Sini

Untuk menghindari denda dan menjaga reputasi kredit, Nasabah KUR BRI perlu memperhatikan tanggal jatuh tempo yang jatuh pada tanggal 10 setiap bulanya.

Diketahui, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jika nasabah telat membayar angsuran setelah tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per hari dari total cicilan yang harus dibayarkan, ditambah biaya keterlambatan sebesar Rp 20.000 per hari.

BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Begini Nasib Pelaku Pencekik dan Banting Pacar di Lift

Cara Menghitung Denda KUR BRI

Contoh perhitungan denda jika angsuran adalah Rp 1.000.000 perbulan:

Terlambat 1 hari:

Denda = (2% x Rp 1.000.000 x 1 hari) + (Rp 20.000 x 1 hari) = Rp 40.000

Terlambat 30 hari (1 bulan):

Denda = (2% x Rp 1.000.000 x 30 hari) + (Rp 20.000 x 30 hari) = Rp 1.200.000

Total yang harus dibayar = Rp 1.000.000 + Rp 1.200.000 = Rp 2.200.000

Berikut adalah simulasi tabel angsuran pinjaman pembiayaan modal usaha BRI beserta dendanya jika terlambat 1, 3, dan 30 hari:

Kategori :