BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Akhir-akhir ini banyak terungkap ke publik ulah para pejabat yang berstatus ASN pamer harta. Melalui akun media sosialnya, segelintir orang ini menunjukan kemewahan hidupnya.
Ada yang libur ke luar negeri, ada yang menampakan mobil mewah hingga tas yang harganya mencapai ratusan juta.
Fenomena ini mengundang banyak pertanyaan orang. Berapa gaji yang diterima mereka per bulan? Pantaskah gaya hidup seperti itu dengan gaji bulanannya?
Berbicara soal gaji ASN memang masih tergolong standar. Gaji ASN di Indonesia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2029. Dalam peraturan ini gaji terendah seorang ASN yakni golongan Ia antara Rp 1.560.800-Rp 2.335.800. Sedangkan tertinggi golongan Ive yakni Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
BACA JUGA:Bupati Nonaktif Juga Gadaikan Mess PUPR, Nilainya Fantastis, Cicilannya Juga Bikin Geleng Kepala
Berikut rincian gaji ASN:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500