IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Namun selain mendapatkan gaji pokok, para ASN ini juga mendapatkan tunjangan. Jumlahnya memang tidak sama antara satu ASN dengan ASN lainnya.
Berikut sederet tunjangan yang diterima PNS.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Tukin tertinggi diterima ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
BACA JUGA:Bupati Nonaktif Juga Gadaikan Mess PUPR, Nilainya Fantastis, Cicilannya Juga Bikin Geleng Kepala
3. Tunjangan Anak