Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.
Sementara itu di pemerintah daerah ada juga yang namanya Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Tunjangan ini cukup besar, bahkan seorang Sekda bisa mengantongi hingga Rp 40 juta per bulan. Sedangkan untuk kepala dinas bisa mendapatkan Rp 15 hingga 20 juta per bulan.
tim liputan